Sabtu, 02 Juni 2012

Hambatan Perdagangan di Indonesia


Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Hambatan perdangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.
Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.
Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:
• Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pajak produk impor.
• Kuota. Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga.
• Subsidi. Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
• Muatan lokal.
• Peraturan administrasi.
• Peraturan antidumping.
ALASAN PEMERINTAH MENERAPKAN HAMBATAN PERDAGANGAN

Banyak alasan yang mendorong pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan, diantaranya adalah :

1. Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih
Menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran Ɣªήğ masih defisit.

2. Tarif dan quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari
Serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu 'dewasa'.

3. Tarif dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh
Masyarakat suatu negara.

4. Adapun dumping jika terpaksa ditempuh digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan
Dikarenakan harga yang murah tersebut.

5. Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik,
Terorisme dan keamanan internasional.
http://nhaatrianna.blogspot.com/2011/05/hambatan-perdagangan-internasional.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hambatan_perdagangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar